BRI Digugat Pedagang Ponorogo, Haris Azhar dan GRIB Jaya Siap Kawal Sidang

DR. (c) Wahyu Dhita Putranto, S.H., M H., kuasa Hukum Samsuri sekaligus Direktur LBH GRIB Jaya Ponorogo. (Foto: Humas)

Ponorogo
- Sidang perdana gugatan perdata yang dilayangkan Samsuri, pedagang ayam kampung asal Ponorogo, terhadap PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dijadwalkan berlangsung pada Senin, 21 April 2025, di Pengadilan Negeri Ponorogo.

Gugatan ini mendapat sorotan luas karena akan dikawal langsung oleh aktivis HAM nasional Haris Azhar dan organisasi masyarakat GRIB Jaya DPC Ponorogo.

Samsuri menggugat BRI karena merasa nama baiknya dicemarkan melalui pemasangan stiker “nasabah penunggak” di rumahnya oleh petugas BRI Unit Pasarpon, pada 31 Januari 2025.

Ia menegaskan, bahwa tidak pernah memiliki pinjaman atau menjadi debitur di bank plat merah tersebut.

Stiker tersebut diklaim terkait dengan kredit bermasalah milik orang lain, yakni Angger Diva Orlando, yang disebut tidak tinggal di rumah tersebut.

Kuasa hukum Samsuri, DR. (c) Wahyu Dhita Putranto, S.H., M H., mengonfirmasi bahwa Haris Azhar akan hadir secara langsung dalam persidangan perdana.

“Kehadiran Bang Haris bukan hanya sebagai pengacara, tapi juga bentuk solidaritas terhadap warga kecil yang merasa dizalimi,” ujarnya, Kamis (17/4/2025).

Selain itu, sidang perdana yang bertepatan dengan peringatan Hari Kartini ini dinilai sarat makna. 

“Hari Kartini adalah simbol perjuangan keadilan. Kami ingin menunjukkan bahwa siapa pun, termasuk pedagang kecil seperti Pak Samsuri, berhak memperjuangkan hak dan kehormatannya,” imbuh Wahyu.

Sementara itu, GRIB Jaya DPC Ponorogo menyatakan akan mengerahkan 25 personel satuan tugas untuk mengawal jalannya persidangan.

Samsuri (tengah) didampingi Kuasa Hukumnya, Haris Azhar (kanan) dan Wahyu Dhita Putranto (kiri).

Ketua GRIB Jaya, Agustino, mengatakan aksi ini adalah bentuk dukungan moral terhadap Samsuri, yang dikenal masyarakat sebagai pedagang jujur.

“Kami tidak ingin kasus seperti ini terjadi lagi kepada warga kecil lainnya,” tegasnya. GRIB Jaya juga telah melayangkan surat pemberitahuan aksi ke Polres Ponorogo.

Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 9/Pdt.G/2025/PN Png. Samsuri menuntut ganti rugi materil sebesar Rp13,8 juta serta kerugian immateril atas tercemarnya nama baiknya di tengah masyarakat.

Ia mengaku penjualan ayam kampungnya di Pasar Tonatan sempat merosot tajam sejak insiden pemasangan stiker tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak BRI Cabang Ponorogo terkait gugatan tersebut. (Humas)

Posting Komentar

0 Komentar