Gaji Minim dan THR Tak Layak, Karyawan Apotek di Ponorogo Resign Malah Ditagih Denda

Surya Alam, S.H., M.H., mendampingi kliennya saat mediasi di Polsek Sambit. (Foto: Istimewa)

Ponorogo
- Perjalanan kerja DAF, seseorang asal Desa Sambilawang, Kecamatan Bungkal, Ponorogo, berakhir dengan ujian yang tak disangka.

Setelah memilih mengundurkan diri secara baik-baik dari pekerjaannya sebagai kasir di sebuah apotek di Kecamatan Sambit, ia justru dihadapkan pada tuntutan denda Rp5 juta dari sang majikan.

DAF mulai bekerja pada 1 Agustus 2024 dengan kontrak kerja selama dua tahun. Namun, realitas yang ia hadapi jauh dari harapan.

Gaji yang diterima hanya Rp800 ribu per bulan jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ponorogo, dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima hanya Rp500 ribu, disebut “sesuai kemampuan apotek.”

“Sudah saya jalani sebaik mungkin. Tapi lama-lama saya merasa tidak nyaman dan akhirnya memutuskan mundur secara sopan,” ujar DAF, Jumat (18/4/2025).

Yang mengejutkan, pemilik apotek justru menuntutnya membayar denda karena dianggap melanggar kontrak. Padahal, DAF hanya ingin keluar dari situasi kerja yang menurutnya tak sehat.

Kuasa hukum DAF, Surya Alam, SH, MH, menyebut kontrak kerja tersebut tidak berpihak pada karyawan dan menyalahi prinsip-prinsip dasar ketenagakerjaan.

“Bagaimana mungkin karyawan digaji jauh di bawah UMK, THR pun tak layak, lalu ketika ingin berhenti justru dibebani denda? Ini tidak adil,” tegas Surya.

Kasus ini sempat dilaporkan ke Polsek Sambit oleh pemilik apotek. Namun, berkat mediasi yang difasilitasi aparat kepolisian, kedua pihak akhirnya sepakat berdamai. DAF mengembalikan seragam kerja, dan tuntutan denda tidak dilanjutkan.

“Mediasi berjalan lancar dan diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Kanitreskrim Polsek Sambit, Ipda M. Khudori, S.Pd.I.

Meski berakhir damai, kasus ini menyisakan pertanyaan besar soal nasib para pekerja sektor informal yang kerap berada dalam posisi lemah.

Banyak dari mereka yang menerima perlakuan serupa, tapi memilih diam karena takut atau tidak tahu harus mengadu ke mana.

“Kami berharap kasus ini jadi pembelajaran. Negara harus hadir melindungi pekerja, tak peduli di sektor besar maupun kecil,” tutup Surya. (AMO/Humas)

Posting Komentar

0 Komentar