Heboh Denda Karyawan Resign, Disnaker Akan Sidak Apotek Sambit

Sunaryo, 
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Ponorogo. (Foto: Ist)

Ponorogo
- Kasus denda Rp5 juta terhadap seorang karyawan apotek di wilayah Sambit, Ponorogo yang resign menuai sorotan publik.

Isu ini viral di media sosial dan memunculkan gelombang kritik terhadap praktik ketenagakerjaan yang dinilai memberatkan pekerja.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ponorogo menyatakan akan segera mengambil langkah klarifikasi terhadap pihak apotek yang bersangkutan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Ponorogo, Sunaryo, mengatakan bahwa pihaknya telah memantau isu ini sejak pertama kali ramai dibahas di media sosial.

“Isunya sudah kami pantau sejak awal viral, namun karena ini menyangkut hubungan industrial, kami tidak bisa langsung mengambil kesimpulan tanpa mendengar penjelasan dari semua pihak,” ujar Sunaryo kepada media, Minggu (20/4/2025).

Menurutnya, Disnaker akan melakukan inspeksi langsung ke apotek pada Senin (21/4/2025) guna melakukan klarifikasi dan pembinaan awal.

“Kami akan mendatangi apotek tersebut untuk meminta penjelasan. Ini langkah awal untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar,” tegasnya.

Sunaryo menjelaskan bahwa kewenangan Disnaker kabupaten bersifat pembinaan. Apabila setelah dilakukan pembinaan tidak ada perbaikan atau ditemukan pelanggaran serius, maka kasus dapat dilimpahkan ke pengawas ketenagakerjaan provinsi.

Di tengah polemik tersebut, Sunaryo juga menyinggung maraknya praktik pembayaran gaji di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) di sejumlah perusahaan di Ponorogo.

Ia menjelaskan, bahwa hal tersebut masih bisa diterima secara hukum apabila dilakukan oleh pelaku usaha mikro atau kecil dengan omzet maksimal Rp5 miliar per tahun.

“Aturannya memang seperti itu. Hanya usaha menengah ke atas yang wajib mengikuti ketentuan UMK,” katanya.

Kasus denda resign ini mencerminkan lemahnya posisi tawar pekerja di sektor informal dan usaha kecil.

Banyak pihak menilai perlindungan hukum bagi pekerja masih perlu diperkuat, terutama dalam hal penyusunan dan pelaksanaan kontrak kerja.

Disnaker berjanji akan menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan yang berlaku, sembari memastikan tidak ada pelanggaran hak tenaga kerja yang dibiarkan berlarut-larut.

Publik kini menunggu, apakah sidak dan klarifikasi yang dilakukan akan membawa perubahan nyata dalam praktik ketenagakerjaan lokal atau justru berhenti sebagai respons sesaat atas viralnya isu di media sosial. (Humas)

Posting Komentar

0 Komentar