Kemenag Ponorogo Sorot Promosi Umrah Gratis, PT IMAP Diduga Beroperasi Tanpa Ijin

Mediasi di rumah Agus Rachmanto bersama Perwakilan Biro Perjalanan dan perwakilan koordinator jamaah umroh gratis. (Foto: AMO)

Ponorogo
- Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ponorogo menyelidiki legalitas program “Umroh Gratis” milik PT Intan Muna Abadi Putra (IMAP) setelah perusahaan itu tidak ditemukan dalam daftar resmi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

“Ada dugaan PT IMAP belum tercatat di sistem SISKOPATUH. Kami segera berkoordinasi dengan tim untuk memastikan status perizinannya,” kata Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Ponorogo, Marjuni, S.Ag., M.Pd.I., Kamis (24/4).

Marjuni menegaskan setiap entitas yang menawarkan layanan umrah wajib terdaftar sebagai PPIU sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 5/2021.

Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Ponorogo, Marjuni, S.Ag., M.Pd.I.

Ia mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur paket umrah gratis atau biaya di bawah standar dan meminta calon jamaah memeriksa legalitasnya melalui situs resmi Kemenag.

Sebelumnya, upaya mediasi antara Biro Umroh yang ditunjuk PT IMAP pengelola program “Umroh Gratis” dengan para koordinator dan calon jamaah kembali berakhir tanpa kesepakatan konkret. 

Pertemuan digelar di kediaman Direktur Operasional PT IMAP, Agus Rachmanto, Desa Ploso Jenar, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, Rabu (23/4).

Perwakilan Biro, Ana Andriani, mengaku kecewa lantaran diskusi tidak menghasilkan kejelasan ihwal kelanjutan program.

Ia menyebut kerugian immaterial dialami sejak penandatanganan surat kesepakatan bersama (SKB) pada 12 Mei 2024.

“Kami hanya menagih komitmen. Manajemen harus segera memutuskan program ini dilanjutkan atau tidak,” ujarnya.

Ana menegaskan, pasport para jamaah sekitar 450 lembar, 200 di antaranya sudah diambil pihak manajemen, merupakan bentuk pengikat kerjasama, karena hingga kini PT IMAP belum membayar uang muka (DP) sebagaimana disepakati.

"Sudah 200an pasport diambil, dari jumlah 450 yang kita bawa, kita tidak mempersulit, juga tidak menahan, akan tetapi pasport itu sebagai pengikat dalam kesepakatan kerja sama kita," jelasnya.

Menurut Ana, berdasarkan perjanjian pada 23 November 2024, PT IMAP berjanji menyetor DP Rp5 juta per jamaah, namun itu tak kunjung realisasi.

"Kemarin di bulan November 2024, Janji berangkat, mana??, Dan berjanji bahwa akan ada DP sebesar 5 miliar di bulan Januari 2025, hingga hari ini belum terpenuhi, kan jelas tidak ada pemberangkatan," imbuh Ana.

Sementara itu, Agus Rachmanto mengakui sempat melontarkan “janji manis” sebagai strategi pemasaran.

Ia juga mengklaim ada lima perusahaan konsorsium yang siap mendanai program, namun tak dapat memaparkan rinciannya. 

Sebagai gantinya, Agus menyebut tengah menunggu peluncuran proyek tambang galian C di Jawa Tengah.

“Kalau tambang rilis, semua jamaah berangkat gratis. Bila tidak, saya siap bertanggung jawab secara hukum,” tegasnya.

Direktur Operasional PT IMAP, Agus Rachmanto.

Selain itu, Agus mengklaim tidak semua dari 450 pendaftar diminta setoran Rp1,5 juta (Rp500 ribu untuk pengurusan paspor dan konsumsi). Namun saat diminta data pembayaran, ia gagal menunjukkan bukti.

Para koordinator mendesak mediasi lanjutan yang menghadirkan Direktur Utama PT IMAP, Suhendry Adi Wiroso, sebelum akhir April.

“Kami akan kawal kasus ini sampai jamaah diberangkatkan atau dana dikembalikan,” kata Agung, salah satu koordinator.

Jika pertemuan berikutnya kembali buntu, koordinator dan calon jamaah menyatakan siap menempuh jalur hukum. (Humas)

Posting Komentar

0 Komentar