Kantor DPRD Kabupaten Ponorogo. (Foto: dok. Humas GRIB Jaya Ponorogo)
Ponorogo - Seorang kontraktor melaporkan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo ke Posko Pengaduan Grib Jaya atas dugaan praktik ijon proyek.
Korban mengaku telah dirugikan hingga Rp120 juta setelah menyetor uang sebesar Rp150 juta dengan janji mendapatkan sejumlah proyek fisik.
Kronologi Kasus
Menurut pengaduan yang diterima Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Grib Jaya pada Senin (14/4/2025), korban yang berprofesi sebagai kontraktor mengungkapkan bahwa pada 2017, ia melakukan kesepakatan dengan seorang anggota DPRD Ponorogo.
Oknum tersebut menjanjikan sejumlah proyek pengadaan barang/jasa pemerintah asalkan korban menyetor Rp150 juta terlebih dahulu.
“Saya memang dapat satu proyek senilai Rp200 juta, tapi dipotong 15% (Rp30 juta) sesuai ‘perjanjian’. Sisa Rp120 juta tak kunjung dikembalikan, padahal proyek lanjutan tidak diberikan,” ujar korban yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Setelah proyek pertama selesai, korban mengaku kesulitan menghubungi oknum anggota dewan tersebut.
“Saya cari ke kantor dan rumahnya, tapi selalu tidak ketemu. Sudah bertahun-tahun, saya hanya ingin uang saya kembali,” tegasnya.
LBH Grib Jaya: Ini Penyalahgunaan Jabatan
Direktur LBH Grib Jaya, Wahyu Dhita Putranto, SH, MH, menyatakan bahwa laporan ini bukan yang pertama.
“Modusnya serupa: janjikan proyek, minta setoran, lalu menghilang. Ini bukan sekadar perselisihan pribadi, melainkan indikasi penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.
LBH Grib Jaya akan mengirimkan somasi resmi dan mendorong penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan ini.
“Jika terbukti, ini bisa masuk ranah pidana korupsi karena melibatkan jabatan publik,” tambah Wahyu.
Masyarakat Diminta Waspada
LBH Grib Jaya mengimbau masyarakat, terutama pelaku usaha, untuk lebih berhati-hati terhadap praktik serupa.
“Jangan mudah tergiur janji proyek instan yang mensyaratkan setoran uang,” pesan Wahyu.
Update lebih lanjut akan menyusul setelah perkembangan resmi dari pihak berwenang. (Humas)
0 Komentar