Sidang Gugatan Rp50 Miliar Pedagang Ayam vs BRI Ditunda, Kuasa Hukum Tergugat: No Comment

Suasana persidangan Samsuri melawan BRI di Pengadilan Negeri Ponorogo, Senin (21/4/2025). (Foto: Humas)

Ponorogo
- Sidang perdana gugatan perdata antara Samsuri, seorang pedagang ayam asal Ponorogo, melawan Bank Rakyat Indonesia (BRI), resmi ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo, Senin (21/4/2025).  

Penundaan dilakukan karena pihak tergugat, yakni BRI pusat dan unit Pasarpon Cabang Ponorogo, tidak membawa dokumen lengkap yang disyaratkan dalam proses persidangan.  

Sidang dengan nomor perkara 9/Pdt.G/2025/PN.Png ini dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB di ruang Cakra, namun sempat tertunda hampir satu jam akibat keterlambatan kehadiran pihak tergugat. Sementara itu, pihak penggugat sudah hadir lebih awal bersama kuasa hukumnya, Haris Azhar.  

Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Bunga Meluni Hapsaro, S.H., M.H., memutuskan menunda sidang selama dua pekan karena kuasa hukum dari pihak tergugat dinyatakan belum melengkapi legalitas administrasi perwakilan dalam persidangan.  

“Sidangnya ditunda karena pihak tergugat belum bisa menunjukkan legalitas mewakili instansi mereka,” jelas Humas PN Ponorogo, Harries Konstituanto, kepada wartawan.  

Kuasa hukum penggugat, Haris Azhar, menyayangkan penundaan tersebut. Ia menilai pihak tergugat tidak siap menghadapi proses hukum secara administratif.  

“Sudah datang terlambat, ini malah tidak membawa dokumen lengkap. Akhirnya sidang ditunda. Ini bentuk pelecehan terhadap pengadilan," tegas Haris kepada awak media.

Haris Azhar bersama Wahyu Dhita Putranto, kuasa hukum Samsuri usai persidangan di Pengadilan Negeri Ponorogo.

Gugatan yang dilayangkan Samsuri mencakup tuntutan ganti rugi sebesar Rp50 miliar. Ia mengaku mengalami kerugian materiel maupun imateriel akibat pemasangan stiker bertuliskan “penunggak utang” di rumahnya oleh pihak yang disebut mewakili BRI, padahal ia tidak pernah memiliki pinjaman di bank tersebut.  

Kasus ini turut menyeret seorang warga bernama Angger Diva Orlando sebagai tergugat kedua. Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut dugaan praktik penagihan tidak etis serta pelanggaran terhadap hak-hak warga sipil oleh lembaga keuangan.  

“Stiker itu ditempel di rumah klien kami pada 31 Januari 2025, tanpa dasar hubungan hukum atau kredit apa pun dengan pihak bank,” ungkap Haris Azhar.  

Sementara itu, kuasa hukum pihak tergugat, Irwan Tricahyono, enggan memberikan komentar kepada awak media usai sidang. 

“No comment,” ujarnya singkat sambil meninggalkan lokasi persidangan.  

Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar kembali pada Senin, 5 Mei 2025 mendatang. (Humas)

Posting Komentar

0 Komentar