Sidang Perdana Gugatan Samsuri vs BRI Ditunda, Penggugat Kritik Keras Ketidaksiapan Tergugat

Haris Azhar bersama Wahyu Dhita Putranto, kuasa hukum Samsuri usai persidangan. (Foto: Humas)

Ponorogo - Sidang perdana gugatan perdata antara Samsuri, seorang pedagang ayam asal Ponorogo, melawan Bank Rakyat Indonesia (BRI), resmi ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ponorogo, Senin (21/4/2025).

Penundaan dilakukan karena pihak tergugat, yakni BRI pusat, tidak membawa dokumen lengkap yang disyaratkan dalam proses persidangan.

Sidang yang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB di ruang Cakra, sempat tertunda hampir satu jam karena keterlambatan kehadiran pihak tergugat. Sementara itu, pihak penggugat telah hadir lebih awal dan siap menjalani proses hukum.  

Majelis hakim yang dipimpin oleh Bunga Meluni Hapsari, S.H., M.H., menyatakan bahwa berkas administrasi dari pihak penggugat telah dinyatakan lengkap. 

Namun, dokumen dari pihak tergugat belum memenuhi syarat administratif, sehingga persidangan tidak dapat dilanjutkan. Sidang dijadwalkan ulang pada Senin, 5 Mei 2025 mendatang.

Kuasa hukum penggugat, Haris Azhar yang didampingi Wahyu Dhita Putranto menyampaikan kekecewaannya terhadap ketidaksiapan BRI.

Ia menilai, keterlambatan serta ketidaklengkapan dokumen mencerminkan sikap tidak profesional pihak tergugat dalam menghadapi proses hukum.  

"Sudah datang terlambat, ini malah tidak membawa dokumen lengkap. Akhirnya sidang ditunda. Ini bentuk pelecehan terhadap pengadilan," tegas Haris kepada awak media.

Sementara itu, kuasa hukum BRI enggan memberikan komentar dan langsung meninggalkan lokasi usai sidang.

Gugatan ini diajukan Samsuri atas dugaan pencemaran nama baik setelah rumahnya dipasangi stiker penunggak utang oleh BRI Unit Pasar Pon, meski dirinya mengklaim tidak pernah memiliki pinjaman dengan pihak bank.

Situasi persidangan Samsuri melawan BRI di Pengadilan Negeri Ponorogo.

Tim kuasa hukum Samsuri juga menyebut adanya dugaan rekayasa data dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pegawai BRI.

"Yang lebih mengerikan, tergugat tiga, yakni saudara Angger Diva, sebenarnya juga korban. Ada indikasi pegawai BRI justru menyusun skenario untuk mengalirkan dana pinjaman ke pihak yang tak pernah mengajukan," tambah Haris.

Persidangan ini mendapat perhatian publik. Puluhan anggota ormas Grib Jaya hadir mengawal jalannya sidang sebagai bentuk solidaritas terhadap Samsuri.

Berbagai poster protes juga terlihat di sekitar gedung pengadilan, menyuarakan kritik tajam terhadap BRI.

Koordinator aksi Grib Jaya, Hendro Cahyono menegaskan, bahwa pengawalan ini adalah bentuk perlawanan rakyat kecil terhadap perlakuan tidak adil dari salah satu lembaga keuangan besar di Indonesia.

"Kami akan terus mengawal proses hukum ini sampai keadilan ditegakkan untuk Pak Samsuri," ujarnya.

Kasus ini menjadi sorotan masyarakat, terutama karena menyangkut dugaan kriminalisasi warga kecil oleh lembaga perbankan milik negara. (Humas)

Posting Komentar

0 Komentar